Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Rusman (33) warga Jalan Nila II, Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah itu.

"Rusman ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/7) sekitar 22.00 WIB, pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B-133/IV/2019/SPKT/RES PKP tanggal 24 April 2019 tentang tindak pidana pencurian," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana di Pangkalpinang, Rabu.

Rusman ditangkap karena mencuri satu unit telepon seluler warna hitam dan uang Rp200.000 milik korban Erwin Pasla.

"Pelaku mengambil telepon genggam tersebut melalui jendela kamar tidur yang tidak terkunci pada saat korban sedang tidur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta," katanya.

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim operasional Polres Pangkalpinang mendapat informasi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 13.00 WIB yang menyebutkan barang bukti telepon seluler milik korban berada di salah satu warga Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

Setelah mendapat informasi itu, tim operasional langsung menuju lokasi dan pada pukul 18.00 WIB berhasil bertemu dengan warga Sungaiselan tersebut dan menemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, telepon seluler itu dibeli salah satu warga Sungaiselan itu dari temannya Mahmudi warga Jalan Delima II, Kelurahan Tamanbunga, Pangkalpinang.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap Mahmudi yang berada di Pangkalpinang dan pada pukul 20.45 WIB berhasil menemukannya di rumahnya.

Dari keterangan Mahmudi, telepon seluler itu didapat dari temannya yang bernama Rusman warga Jalan Nila II Kelurahan Rejosari yang tidak jauh dari rumah korban.

"Tim langsung ke rumah sasaran dan berhasil meringkus pelaku Rusman," katanya.

Saat ini pelaku pencurian atas nama Rusman dan penadah atas nama Mahmudi masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019