Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) daerah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Pantauan Antara di lokasi, Kamis, sebanyak enam ruangan yang digeledah tim pidana khsusus Kejati Babel, yaitu Bidang Pertambangan Mineral Logam, Bidang Energi, Ruang Kepala dinas dan sekretaris, Bidang Geologi dan Air Tanah, Ruang Perencanaan, Sub Bagian Keuangan.

Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 dokumen penting dan menyegel empat ruangan, yaitu ruang kantor kepala dinas dan sekretaris, Bidang Pertambangan Mineral Logam, Bidang Energi, dan ruang perencanaan.

"Seluruh dokumen penting yang ada disana kami amankan, satu koper penuh ada 26 item. Ada empat ruang yang disegel. Penyegelan ini sebagai upaya mengantisipasi dalam proses penyidikan, intinya itu tidak diganggu oleh pihak yang lain," kata Kasi Penyidikan Kejati Babel,  Imawan.

Sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang mulai dari panitia lelang, penyedia barang hingga para pejabat di lingkungan Dinas ESDM, salah satunya mantan Kepala Dinas ESDM, Suranto.

Kasus proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU) Tahun Anggaran 2018 dengan 100 titik di Belitung tersebut dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Babel.

Dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Babel Aditia Warman menyebutkan jika proyek pembangunan PJU TA 2018 milik Dinas ESDM Babel itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Total Lost atau senilai pagu dana proyek yaitu Rp2,9 Miliar.

Adapun lokasi proyek adalah Desa Gantung, Desa Selinsing, Desa Bentaian, Desa Padang, Desa Mekar Jaya, Desa Kurnia Jaya, Desa Sukamandi, Desa Mempaya, Desa, Desa Burung Mandi, Pulau Memperak, Desa Kelubi dan Desa Liring dengan jumlah 100 unit lampu / titik.

Dalam kontraknya, pelaksanaan pekerjaan Pembangunan PJU Tenaga Surya ini oleh PT Nicko Pratama Mandiri (NPM) berdasarkan Surat Kontrak Perjanjian Nomor 671/1631.a/SP-PJUTS/ESDM/2018 tanggal 27 Agustus 2018 senilai Rp2.983.141.627,40 (termasuk PPN).

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019