Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung menyerahkan 2 (dua) orang berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama L dan PA kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (24/1) lalu.
"Tersangka L dan PA melalui CV. NM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020 dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi," katanya dalam rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (5/3).
Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp650 juta. Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan," ujarnya.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian
Daerah Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, serta Kejaksaan Negeri Bangka.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera
bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).