Sungailiat (ANTARA) - Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Babel Asep Maryono, melakukan penelitian di lapangan terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi atau kapasitas tiga kilogram di masyarakat.
"Kami sedang melakukan penelitian untuk mencari simpul-simpul penyebab terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi, apakah karena ada dugaan penyimpangan atau dipengaruhi sebab lain," kata dia di Sungailiat, Selasa.
Dikatakan dalam penanganan kasus kelangkaan gas elpiji kapasitas tiga kilogram, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina dan aparat intelijen supaya permasalahan gas ini dapat segera diselesaikan.
"Kelangkaan gas elpiji bersubsidi merupakan fenomena di masyarakat karena terjadi menyeluruh di sejumlah daerah di Indonesia," jelas dia.
Dalam penanganan persoalan ini, harus dilakukan bersama-sama melibatkan PT Pertamina sebagai perusahaan resmi penyalur gas elpiji, kemudian pemerintah daerah, distributor dan pihak pemangku kepentingan yang lain.
"Kalaupun akibat kelangkaan ini nantinya ditemukan pelanggaran hukum, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan," kata dia.
Dia melarang masyarakat dan pihak lain yang tidak bertanggung jawab melakukan tindak pelanggaran penimbunan gas elpiji hanya untuk kepentingan pribadi.
Penimbunan gas elpiji merupakan tindak pelanggaran hukum dimana pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
"Masyarakat yang berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi jangan terlalu panik karena pemerintah masih terus melakukan upaya penyelesaian secepat mungkin," ujarnya.