Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap membantu PT Timah Tbk bila menghadapi masalah hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).
"Dengan adanya kerja sama ini, kejaksaan siap membantu PT Timah bila menghadapi masalah baik mitigasi maupun nonmitigasi," kata Kepala Kejati Provinsi Kepulauan Babel Asep Maryono dalam keterangan pers yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono dan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mengapresiasi PT Timah yang telah mempercayakan kejaksaan sebagai pendamping dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
Menurut dia, saat ini kejaksaan memang sedang melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah secara nasional.
"Persoalan timah merupakan hal yang kompleks. Kejaksaan tidak hanya fokus pada PT Timah, kita bicara tata kelola secara nasional. Saya kira ada hal yang baik akan memperbaiki kinerja PT Timah dan juga sistem yang ada di PT Timah agar lebih baik lagi. Ini masalahnya kompleks bukan hanya PT Timah tapi dari luar PT Timah, termasuk peran masyarakat untuk menjaga sumber daya yang ada di Babel," katanya.
Ia menyatakan persoalan tata kelola timah tidak bisa diselesaikan oleh PT Timah saja dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.
"Ini harus dilakukan secara komprehensif, terutama aparat pengamanan harus bisa menjaga mendukung dan merawat potensi yang ada di Bangka Belitung. Kejaksaan selalu siap mendampingi ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi sinergitas yang sudah terjalin antara Kejati Babel dengan PT Timah.
"Kami mengapresiasi dan menjunjung sinergitas yang terjalin, khususnya bantuan pihak kejaksaan kepada PT Timah Tbk baik dari Kejagung, Kejati dan Kejari untuk terus memperbaiki kinerja di dalam bingkai aturan dan regulasi. Semoga upaya yang kita lakukan selama ini memberikan manfaat bagi PT Timah dan bangsa kita," katanya.
Ia menambahkan PT Timah Tbk sebagai entitas usaha milik negara selalu ingin mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan perusahaan dalam bekerja dan memberikan kontribusi kepada pemegang saham. Dan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG ini tentunya diperlukan dukungan semua pihak.
Dalam menghadapi persaingan dan dinamika bisnis pertimahan yang unik dan semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi landasan perusahaan untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan secara lebih baik.
"PT Timah perlu pendampingan dan bantuan dari Jamdatun terutama dari sisi hukum agar prinsip - prinsip GCG secara utuh tersebut terus dapat berjalan pada kegiatan operasional perusahaan. Sesuai dengan koridor aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang penambangan timah," ucapnya.
Ia berharap, perjanjian kerja sama ini dapat menjadi dukungan terhadap PT Timah Tbk. Baik dalam konteks penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ataupun bentuk dukungan lainnya dalam konteks tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dalam menjalankan operasional perusahaan yang semakin dinamis, perusahaan akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, perlu dipersiapkan berbagai langkah dan upaya preventif, salah satunya adalah kerjasama dalam aspek Hukum," katanya.