Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan meminta agar oknum Pemdes Keposang yang diduga telah melakukan pungli surat tanah (SP3AT) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Basel diberi sangsi tegas.

"Menurut pandangan kami, OTT tersebut bukan semata-mata dilihat dari besaran nilai nominal perolehan hasil OTT, namun katanya lebih kepada upaya Tim UPP Saber Pungli Basel dalam menghentikan tindakan oknum aparatur desa yang telah berkali-kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat di Pemdes Keposang," kata Kepala Inspektorat Basel, Marpaung di Toboali, Senin.

Menurutnya, Pungli yang dilakukan oleh Oknum Pemdes Keposang tersebut harus dihentikan karena sudah membuat potret pelayanan kepada masyarakat yang sangat buruk di Pemdes Keposang dalam kepengurusan surat tanah dan oknum tersebut tutupnya wajib diberikan sanksi tegas.

Selain itu, Marpaung juga menghimbau agar seluruh aparatur Pemdes agar melaksanakan tugas pelayanan dengan baik dan jangan sampai ada pungli.

"Kepada seluruh Aparatur Pemerintahan Desa, saya mengajak agar melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dengan baik, jangan melakukan pungli dan jangan bertindak melampaui batas kewenangannya serta jangan melakukan tindakan fraud (kecurangan) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa," katanya.

Tidak hanya itu, Marpaung juga meminta aparatur desa sering berkoordinasi dengan instansi yang berwenang apabila ada kendala dalam melayani masyarakat.

"Bila ragu dalam mengambil keputusan, baik terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat, maupun terhadap pelaksanaan kegiatan, maka sebelum melakukan kesalahan fatal, agar segera berkonsultasi kepada Camat, Dinas teknis terkait maupun Inspektorat," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019