Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Inpektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang Kepala Desa memungut 'Fee' dari Tambang Inkonvensional yanh beroperasi di wilayah pemerintahannya.
Plt Kepala Inpektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Mapaung di Toboali, Jum'at mengatakan jika para kades tertangkap atau kedapatan menerima setoran dari tambang ilegal akan dikenakan sangsi tegas.
"Kepala Desa dan Perangkat tidak boleh menerima setoran dari tambang ilegal dan tentunya ada sangsi tegas dan juga telah diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa dan peraturan lain yang terkait," katanya.
Ia mengatakan sangsi yang diberikan itu berjenjang mulai dari sangsi ringan berupa sangsi administrasi sampai sangsi berat atas penyalahgunaan kewenangannya.
"Sedangkan untuk Sanksi atas kerugian negaranya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara, berdasarkan hasil auditnya," katanya.
Untuk itu, Seluruh Kades yang ada di Bangka Selatan diimbau tidak berbuat nakal dan berani menerima setoran dari tambang ilegal.
"Jalankan pemerintahan dengan sesuai prosedur, jika ingin membangun desa masih banyak sumber legal lainnya, bukan melalui jalur setoran tambang ilegal," katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan catat 112 ribu peserta aktif tersebar di Bangka dan Belitung
22 Februari 2022 18:14
Inspektorat serahkan hasil audit APBDes Bangka Kota kepada Polres Basel
6 September 2019 22:23
Empat perusahaan belum kembalikan kerugian negara temuan BPK
5 September 2019 14:26
Pemkab Bangka Selatan akan gelar sidang TPTGR
4 September 2019 21:47
Inspektorat Bangka Selatan minta pelaku pungli diberi sanksi tegas
5 Agustus 2019 23:42
Inspektorat beri apresiasi Tim Saber Pungli Polres Bangka Selatan
5 Agustus 2019 23:36
BPK temukan kegiatan pembangunan fisik Bangka Selatan kekurangan volume
25 Juni 2019 18:55
Pemkab Bangka Selatan gagal raih predikat WTP
25 Juni 2019 18:04