Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan penertiban alat peraga kampanye kedua pasangan calon presiden dan wakilnya ke pemerintah daerah setempat.

"Sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 16 tahun 2014, tentang pemilu presiden, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau penertiban APK yang dipasang di luar ketentuan zona," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Bangka, Firman T.B. Pardede di Sungailiat, Sabtu.

Dalam hal pelanggaran pemasangan APK, kata dia, pihaknya hanya mempunyai kewenangan melakukan imbauan melalui surat ke masing-masing tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kewenangan kami hanya sebatas melakukan imbauan atau teguran melalui surat ke semua tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan wakilnya," jelasnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan presiden kedua pasangan calon, agar pada masa tenang tidak ada satupun APK yang terpasang kecuali di sekretariat partai politik.

"Memasuki masa tenang, tidak ada kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK di sejumlah tempat kecuali di sekretariat partai politik," katanya.

Pihaknya juga mengatakan, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar melakukan penertiban APK yang terpasang baik yang di zona terlarang maupun di masa tenang.

Pantauan Antara, puluhan APK dari kedua pasangan calon presiden terpasang di pingir jalan utama atau jalan Jendera Sudirman Sungailiat, padahal sesuai ketentuan zona itu dilarang untuk di pasang APK.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014