Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggiatkan penyuluhan ke masyarakat guna mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
"Penyuluhan dengan pola tatap muka dengan warga maupun kelompok masyarakat sudah sering kami lakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Senin.
Selain pola tatap muka, kata dia, upaya meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan dengan pola pemasangan berbagai jenis alat peraga sosialisasi.
"Spanduk, baliho, poster dan stiker kami pasang di sejumlah lokasi strategis agar mudah dibaca dan dipahami masyarakat," katanya.
Seluruh personel Polsek Tempilang dikerahkan untuk membantu sosialisasi sebagai upaya antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Bangka Barat antisipasi karhutla
Menurut dia, para personel secara berkala memasang media sosialisasi berupa imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga kami pasang alat sosialisasi, antara lain pasar, toko, kios dan warung kopi," katanya.
Dia menilai pemasangan stiker dinilai efektif dan efisien karena tempat tersebut sering didatangi warga dengan harapan masyarakat yang datang ke tempat tersebut bisa membaca dan mengetahui imbauan tersebut.
Selain alat peraga dan pola tatap muka, personel Polsek Tempilang juga melakukan patroli rutin hingga pelosok desa sekaligus memberikan pemahaman bahaya dan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, karhutla akan mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dan menjadi awal terjadi kabut asap.
Pelaku pembakaran hutan atau lahan diancam pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Penyuluhan dengan pola tatap muka dengan warga maupun kelompok masyarakat sudah sering kami lakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek Tempilang Iptu Ruben Isaak saat dihubungi dari Mentok, Senin.
Selain pola tatap muka, kata dia, upaya meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan dengan pola pemasangan berbagai jenis alat peraga sosialisasi.
"Spanduk, baliho, poster dan stiker kami pasang di sejumlah lokasi strategis agar mudah dibaca dan dipahami masyarakat," katanya.
Seluruh personel Polsek Tempilang dikerahkan untuk membantu sosialisasi sebagai upaya antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Bangka Barat antisipasi karhutla
Menurut dia, para personel secara berkala memasang media sosialisasi berupa imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga kami pasang alat sosialisasi, antara lain pasar, toko, kios dan warung kopi," katanya.
Dia menilai pemasangan stiker dinilai efektif dan efisien karena tempat tersebut sering didatangi warga dengan harapan masyarakat yang datang ke tempat tersebut bisa membaca dan mengetahui imbauan tersebut.
Selain alat peraga dan pola tatap muka, personel Polsek Tempilang juga melakukan patroli rutin hingga pelosok desa sekaligus memberikan pemahaman bahaya dan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, karhutla akan mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan dan menjadi awal terjadi kabut asap.
Pelaku pembakaran hutan atau lahan diancam pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019