Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui dinas berwenang mengusulkan sebanyak 200 lebih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kabupaten Bangka, Baharita di Sungailiat, Rabu, mengatakan 200 lebih PPPK yang diusulkan ke pemerintah pusat itu akan menempati di sejumlah tempat sesuai bidangnya.

"Untuk tenaga guru diusulkan sebanyak 118 orang PPPK, tenaga kesehatan sebanyak 50 orang PPPK dan tenaga teknis 37 orang PPPK," jelasnya.

Dia berharap, usulan penerimaan PPPK tersebut dapat disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengingat kebutuhan pegawai.

"Kita tidak tahu berapa banyak usulan PPPK yang disetujui karena disesuaikan dengan kuota nasional," jelasnya.

Dia mengatakan, banyaknya penerimaan PPPK yang diusulkannya itu karena pertimbangan kebutuhan pegawai mengingat secara bertahap sampai tahun 2020 mencapai 198 aparatur sipil negara yang pensiun.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki hak keuangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, pegawai jenis ini tidak memperoleh hak uang pensiun dan dikenakan evaluasi kontrak tiap tahun.

Untuk PPPK dapat diikuti oleh seorang berusia 35 tahun ke atas bahkan dua tahun sebelum masa pensiun.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019