Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui dinas terkait gencar mengingatkan masyarakat di daerah itu mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena musim kemarau yang diprediksi masih cukup panjang.

Kabid Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Satpol PP Bangka, Ahmad Fauzi di Sungailiat, Minggu, mengatakan upaya pencegahan karhutla sudah dilakukan oleh pihaknya dan pihak lain seperti kepolisian di masing - masing sektor dan TNI di Koramil.

"Pecegahan dilakukan langsung turun ke lapangan memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan atau lahan termasuk pemasangan spanduk di kawasan hutan," jelasnya.

Dia mengatakan, permasalahan karhutla menjadi perhatian serius terutama masyarakat karena berhubungan langsung dengan kondisi lingkungan sekitar, masyarakat mempunyai peranan penting dalam hal pencegahan karhutla.

"Semaksimal apapun yang dilakukan pemadaman kebakaran, namun jika masyarakatnya masih rendah menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran tentu persoalannya tidak akan selesai," katanya.

Menurutnya, pihak melalui media masa sering mengingatkan agar masyarakat dilarang melakukan pembakaran lahan meskipun alasan membuka area perkebunan termasuk melarang membuang puntung rokok sembarangan di kawasan rawan kebakaran.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan Undang-Undang No 18/2004 tentang  Perkebunan, pelaku pembakaran lahan dapat diancam kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019