Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Hudi Ismo mengatakan saat ini lapas itu kekurangan ruangan untuk menampung narapidana yang mencapai 586 orang.

"Idealnya lapas ini hanya untuk menampung narapidana 214 orang. Namun dikarenakan Pangkalpinang hanya memiliki satu lapas, maka hampir seluruh pelaku tindak pidana dipenjara di sini," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, sejak adanya pengadilan tindak pidana korupsi di Pangkalpinang jumlah penghuninya terus bertambah. Saat ini jumlah narapidana tindak pidana korupsi di lapas itu sebanyak 43 orang.

"Sejak Pangkalpinang memiliki pengadilan Tipikor, semua narapidana dari seluruh wilayah Babel masuk ke sini. Data terakhir ada 43 orang kasus korupsi yang dihukum di sini," ujarnya.

Ia menyebutkan, seharusnya setiap rungan hanya diisi delapan orang, namun dikarenakan lapas tersebut kekurangan ruangan maka setiap ruangan diisi hingga 18 narapidana.

Selain itu untuk kasus korupsi mereka tidak menyiapkan ruang khusus dan mereka harus berbaur dalam satu ruangan dengan narapidana lainnya dari berbagai kasus.

"Saat ini kami belum memiliki blok khusus untuk kasus korupsi, jadi mereka kami campur dengan narapidana dari berbagai kasus. Kami di sini ada blok narkoba, blok tahanan, blok anak-anak dan blok pidana umum," jelasnya.

Dikatakannya, walaupun lapas tersebut sudah melebihi kapasitas, namun tidak pernah terjadi keributan maupun kerusuhan. Hal ini dikarenakan pihaknya melakukan pendekatan persuasif dalam menangani penghuni lapas.

"Karena daya tampung lapas yang sudah sangat melebihi kapasistas, kami terpaksa melakukan cara-cara yang persuasif dalam menangai penghuni lapas yakni dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014