PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengklaim dari Januari hingga 28 Agustus 2019 telah membayarkan santunan sebesar Rp6,7 miliar kepada 202 orang ahli waris korban kecelakaan angkutan laut, udara dan darat di daerah itu.

"Pembayaran santunan selama Januari - Agustus tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kepala  PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Babel Agus Doto Pitono di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pembayaran santunan Rp jut6,7 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp5,7 miliar, korban luka-luka Rp881,2 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya penguburan Rp 16 juta, ambulans Rp380 ribu dan P3k Rp53 juta.

"Korban kecelakaan dalam delapan bulan terakhir ini mencapai 202 orang dan sedikit meningkat," katanya.

Menurut dia, dalam pembayaran santunan ini, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola, sebagai komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.

"Jika sudah ada laporan yang masuk ke kita, tim kita bergerak cepat membantu pengurusan administrasi agar santunan segera diberikan," katanya.

Ia menambahkan, saat mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian dan bergerak cepat ke rumah ahli waris korban guna membantu pengurusan kelengkapan administrasi, untuk pencairan proses santunan.

"Meski di hari libur juga kita melakukan jemput bola untuk membantu pengurusan administrasi agar pencairan proses santunan segera dilakukan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019