Ketua Pokja RZWP3K Pemprov Babel, Dasminto memastikan, sebanyak 4.140 hektar kawasan pertambangan di laut yang dihapuskan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam penyusunan dokumen dan draft Raperda setebal 64 halaman dengan 88 pasal yang mengatur tentang pembagian zona laut di Babel.

"Dokumen penyusunan Raperda RZWP3K ini secepatnya akan kami kirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita akan menerima masukan dari kementerian dan lembaga terkait konsultasi teknis," kata Dasminto, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, draf Raperda RZWP3K tersebut belum final meskipun ada penghapusan wilayah tambang di beberapa titik yang sudah disepakati. Di ranah kementerian dan lembaga, draft tersebut akan dikaji lagi.

"Setelah konsultasi teknis, kami juga akan menggelar konsultasi publik atas draf dan dokumen antara yang sudah disepakati ini," ujarnya.

Dasminto menambahkan, dalam penyusunan ini pihaknya juga melibatkan lima lembaga, yakni KKP, Kemendagri, Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, dan KPK untuk koordinasi guna mengurangi hal-hal yang bisa terjadi penyelewengan jika nantinya diputuskan. 

"Kemungkinan berubah itu masih ada, karena ini belum final. Setelah semua tahapan kita lakukan, barulah finalisasi Raperda," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019