Koba (Antara Babel) - Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung dikawal aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pengawalan ini kami lakukan atas perintah atasan karena diduga pendistribusian solar bersubsidi di SPBU ini menyalahi aturan," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Zulpadli di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, pengawalan SPBU dilakukan dalam beberapa hari terakhir menyusul adanya laporan dan keluhan warga bahwa pendistribusian solar bersubsidi tidak berdasarkan kebutuhan, tetapi lebih didominasi oleh para pengerit (spekulan).

"Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengawal pendistribusian BBM karena pemerintah menganggarkan subsidi untuk masyarakat umum, bukan masyarakat 'itu-itu saja' setiap hari alias pengerit," tegasnya.

Ia menambahkan, kalau ada angkutan umum, ambulans dan mobil pengangkut sampah maka tetap didahulukan karena mereka membutuhkan solar operasional dan untuk kepentingan umum.

"Kami akan menindaklanjuti jika ada SPBU mendistribusikan solar secara diam-diam di luar jam kerja, karena kami sempat mendapat laporan kejadian demikian," katanya.

Ia menegaskan, jika kedapatan demikian maka pihaknya akan merekomendasikan ke Distamben agar mencabut izin usaha SPBU tersebut.

"Indkasinya sudah jelas yaitu penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan orang SPBU sendiri, karena perindutriannya di luar jam kerja," ujarnya.

Ia menyatakan, SPBU di Koba tidak ada yang buka 24 jam, sementara jam kerja maksimal sampai pukul 17.00 WIB.

"Kalau sudah terjadi permainan, misalnya pendistribusian solar tidak merata, maka memicu pemilik kendaraan lain untuk berebutan mendapatkan solar sehingga terjadi antrean panjang dan semrawut di kawasan SPBU," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014