Inspektorat Daerah Kabupaten Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan hasil audit APDes Bangka Kota Tahun 2017 kepada penyidik Tipikor Polres Bangka Selatan.
"Baru baru ini LHP APDes Bangka Kota Tahun 2017 telah kami serahkan kepada Polres Bangka Selatan guna mendukung proses penyelidikan," kata Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, PD Marpaung di Toboali, Jum'at.
Ia mengatakan LHP ini diserahkan setelah tim Inspektorat bersama tenaga ahli dari Dinas PUPRP untuk mengukur dan memperhitungkan 32 kegiatan fisik atau kontruksi yang harus dilakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume pekerjaan yang telah dilakukan.
"Setelah kami bersama tenaga ahli Dinas PU turun, Tim langsung menyusun LHP. hasilnya memang ada temuan, yakni kekurangan volume dari beberapa pekerjaan sebesar Rp 56 juta dan Silpa sebesar Rp 68 juta belum disetor," kata dia.
Menurut dia, total kerugian negara yang ditemukan oleh tim setelah mengaudit APBDes Bangka Kota tahun 2017 kurang lebih sebesar Rp.124 juta dan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, bahwa masa untuk penyalahgunaan kewenangan dan penyelesaian tindaklanjut LHP itu maksimal memakan waktu 10 hari.
"Kemudian terperiksa PJ Kades Bangka Kota dan Sekdes mengembalikan kerugian daerah itu sebesar 124 juta tepat 10 hari setelah LHP terbit, pas waktunya. Dan bukti setor kerugian itu ke kas daerah sudah disampaikan kepada inspektorat," katanya.
Menurut dia, setelah menyerahkan LHP APBDes Bangka Kota tahun 2017 kepada penyidik Polres Bangka Selatan, kewenangan Inspektorat sudah selesai.
"LHP telah kami serahkan ke Polres dan kewenangan kami telah selesai dan untuk proses hukum dilanjutkan atau tidak itu domainnya penyidik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019