Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pelaku percobaan pencurian yang sebelumnya ditetapkan daftar pencarian orang/buron (DPO) atas nama Sumarna alias Marna.
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono diwakili Kapolsek Merawang Iptu Yudha Prakoso melalui pesan singkatnya, Sabtu, mengatakan pelaku Sumarna alias Marna berhasil diamankan setelah beberapa minggu ditetapkan sebagai buron/DPO.
Penangkapan pelaku usia 45 tahun tersebut di rumahnya di Lingkungan Parit Pekir Sungailiat dibantu oleh satuan personel Polres Bangka pada Kamis (5/9), setelah sebelumnya Kanit Reserse Polsek Merawang Aipda Cecep Supriyadi SH mendapat informasi adanya keberadaan DPO pelaku tindak pidana percobaan pencurian tersebut.
"Hasil interograsi pelaku mengakui bahwa pada 24 Juli 2019, di Jalan Air Kabel, Desa Merawang melakukan pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian bersama rekannya Zaka yang berkas perkaranya sudah ke pengadilan," katanya lagi.
Kronologisnya, kata Iptu Yudha Prakoso terjadi pada Rabu (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim, Unit Intel dan Babinkamtibmas Desa Riding Panjang mendapatkan laporan dari korban atas nama Hadiwibowo Suryono alias Afo.
"Dalam laporan tersebut, ada 1 satu unit kendaraanToyota New Avanza 1.3G M/T BN 1635 QA Warna Silver metalik atas nama di STNK dan BPKB Hermanto ditinggalkan oleh pelaku yang akan melakukan pencurian. Namun sebelum berhasil mencuri, keburu ketahuan oleh penjaga camp," ujarnya pula.
Dikatakan, akibat kejadian tersebut pelapor atau korban belum mengalami kerugian namun jika pelaku berhasil mencuri, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000.
Pelaku percobaan pencurian sebagaimana dikenai sanksi hukuman sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 53 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono diwakili Kapolsek Merawang Iptu Yudha Prakoso melalui pesan singkatnya, Sabtu, mengatakan pelaku Sumarna alias Marna berhasil diamankan setelah beberapa minggu ditetapkan sebagai buron/DPO.
Penangkapan pelaku usia 45 tahun tersebut di rumahnya di Lingkungan Parit Pekir Sungailiat dibantu oleh satuan personel Polres Bangka pada Kamis (5/9), setelah sebelumnya Kanit Reserse Polsek Merawang Aipda Cecep Supriyadi SH mendapat informasi adanya keberadaan DPO pelaku tindak pidana percobaan pencurian tersebut.
"Hasil interograsi pelaku mengakui bahwa pada 24 Juli 2019, di Jalan Air Kabel, Desa Merawang melakukan pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian bersama rekannya Zaka yang berkas perkaranya sudah ke pengadilan," katanya lagi.
Kronologisnya, kata Iptu Yudha Prakoso terjadi pada Rabu (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim, Unit Intel dan Babinkamtibmas Desa Riding Panjang mendapatkan laporan dari korban atas nama Hadiwibowo Suryono alias Afo.
"Dalam laporan tersebut, ada 1 satu unit kendaraanToyota New Avanza 1.3G M/T BN 1635 QA Warna Silver metalik atas nama di STNK dan BPKB Hermanto ditinggalkan oleh pelaku yang akan melakukan pencurian. Namun sebelum berhasil mencuri, keburu ketahuan oleh penjaga camp," ujarnya pula.
Dikatakan, akibat kejadian tersebut pelapor atau korban belum mengalami kerugian namun jika pelaku berhasil mencuri, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000.
Pelaku percobaan pencurian sebagaimana dikenai sanksi hukuman sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 53 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019