Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin(10/09) sekitar pukul 16.00 Wib di Simpang Empat (4) Jalan Raya Nadung - Payung Kecamatan Payung.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain Ali (42) berdomisili Desa SukaJaya dan Tumino (37) warga Desa Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar ," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Stanislaus Ferdinand Suwardji di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Payung bahwa akan ada dua orang membawa narkotika melintasi Simpang Empat Jalan Raya Nadung- Payung.

Berbekal informasi tersebut anggota yang dipimpin oleh Kapolsek Payung, IPTU Robby Purba melakukan penghentian terhadap pengendara sepeda motor yang di curigai, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus pelastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, pelaku sempat membuang  bungkus tersebut ke pinggir jalan, setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan dua plastik bening paket kecil yang diduga sabu didalam bungkus rokok tersebut. Dan kemudian kedua pelaku tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya,"katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku berupa, dua bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.6 gr, dua  bungkus plastik bening kosong, tiga Handpohne android  merk samsung J2 dan Handphone android merek Fifo serta satu Unit Motor Vega ZR warna hitam.

"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Payung guna dilakukan pemiriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini adalah prioritas," katanya.

Atas perbuatannya kedua Pelaku  diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019