Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (17/9) di Mentok.

"Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial Al dan Ra dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa di salah satu rumah kontrakan di Pal3, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan melalui Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Rabu.

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Al bin Ti tinggal di Kampung Paitjaya dan Ra bin Ra alias YB warga Kampung Tegalrejo Mentok ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabusabu.

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran barang haram tersebut dan melakukan penyelidikan sebelum menangkap dua orang pelaku," katanya.

Saat ditangkap, para pelaku berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Pal3, kampung Paitjaya, Mentok dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong plastik bening berisi sabu-sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam dompet pelaku Al dan diakui milik pelaku yang dibeli dari Ra seharga Rp300.000 pada Minggu (15/9) sore.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabusabu, satu lembar kertas timah rokok, satu buah dompet, dan dua unit telepon seluler milik kedua pelaku.

Saat ini dua orang pelaku masih menjalani proses penyidikan sedangkan barang bukti disita di Mapolres Bangka Barat.

"Para pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019