Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta usulan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditinjau ulang karena berpotensi merugikan sektor pariwisata.

"Kami minta rencana penetapan zona 0,2 mil tersebut ditinjau ulang karena akan berdampak besar terhadap kepariwisataan daerah. Kalau itu ditetapkan, seperti apa wajah Bangka yang dikenal sebagai kawasan pariwisata," kata Pengurus PHRI Babel, Sumin di Pangkalpinang, Sabtu.

Menurut dia, penyusunan rancangan Perda RZWP3K Babel agar tidak menyampingkan kepentingan usaha pariwisata dan daerah tangkapan nelayan harus diberi jarah cukup jauh dari sektor pertambangan.

Hal ini dikatakan Sumin menanggapi rancangan penyusunan sementara RZWP3K Babel dicantumkan batas yang ditetapkan untuk penambangan 0,2 mil atau sekitar 320 meter dari pesisir.

"Rencana tersebut jelas kami tolak, terutama untuk diterapkan di kawasan pariwisata di Sungailiat karena jarak 0,2 mil tersebut terlalu dekat," katanya.

Menurut dia, daerah kawasan pariwisata yang ada di Sungailiat sudah dari dahulu menjadi andalan daerah dan warga untuk berekreasi dan di sekitarnya juga sebagai lokasi tangkap nelayan.

Untuk itu diharapkan susunan dokumen antara RZWP3K Babel dapat dikaji ulang secara objektif dan melibatkan pengurus dan anggota PHRI Babel.

"Apa yang mau dijual kepada wisatawan kalau kawasan pantai yang menjadi objek andalan pariwisata di Sungailiat diganggu kepentingan sektor lain," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019