Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menggandeng seluruh instansi lintas sektor untuk bersama-sama menanggulangi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi permasalahan bersama sehingga harus ditangani seluruh instansi dan pemangku kepentingan agar bisa dicegah sejak dini," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Minggu.

Guna meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor terkait upaya pengendalian Karhutla, rencananya pada Senin (23/9) akan dilaksanakan pertemuan lintas sektor guna membahas teknis upaya penanggulangan dan penanganan.

"Permasalahan Karhutla sering terjadi pada musim kemarau panjang seperti saat ini, kami berharap melalui rapat koordinasi tersebut mampu menjalankan upaya pencegahan dini sehingga tidak menjadi permasalahan serius di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.

Selain meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.

Pertemuan tatap muka dengan warga dan pemasangan berbagai media sosialisasi seperti spanduk, baliho dan poster hingga imbauan melalui media massa terus dilakukan guna mencegah Karhutla.

"Potensi terjadinya Karhutla cukup besar, apalagi di wilayah Kabupaten Bangka Barat masih banyak terdapat kawasan hutan dan lahan kosong yang hanya ditumbuhi semak dan rumput liar," ujarnya.

Selain berbagai pola tersebut, personel Polres Bangka Barat dan jajaran di kecamatan hingga desa juga diperintahkan untuk menggiatkan patroli siang dan malam hari.

Peningkatan kegiatan patroli diharapkan bisa mendeteksi dini jika terjadi kebakaran atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

"Para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi agar upaya pencegahan efektif, misalnya dengan memberikan pemahaman bahaya bakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu kebakaran," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut para petugas juga memberikan pemahaman dampak dan sanksi hukum bagi pelaku karhutla seperti yang diatur dalam Undang-Undang RI bagi para pelaku yang sengaja membakar hutan akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019