Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

"Tiga pengedar tersebut masing-masing berinisial No, Ap, dan Hp. Mereka ditangkap pada 25 September di Kecamatan Lubuk Besar, ketiganya berstatus pengedar," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Besar setelah dilakukan pengembangan dan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 26,7 gram.

"Tiga pelaku merupakan sama-sama pengedar dan mata rantai peredaran narkoba di Kecamatan Lubuk Besa. Narkoba tersebut dijual kepada sejumlah penambang di kecamatan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau denda Rp10 miliar.

"Hasil penyelidikan sementara diketahui narkoba jenis sabu-sabu siap edar itu didatangkan dari luar daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, tiga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari jaringan mereka yang ada di luar daerah.

"Narkoba jenis sabu-sabu siap edar itu didatangkan dari luar daerah, kemudian tiga pelaku sebagai pengedar menjualnya kepada para penambang bijih timah di daerah ini," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019