Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membekuk A (24) warga jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, tersangka pencurian uang di gudang milik CV Rajawali Mandiri Jaya.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Belitung dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Prakasa, di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam gudang dan menggasak uang milik korban yang tersimpan di dalam lemari.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan pakaian jaket dan jas hujan berwarna abu-abu untuk mengelabui kamera pengintai," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jas hujan berwarna abu abu kombinasi biru, satu jaket bertuliskan NSS, satu buah alat pencongkel jendela, dan satu buah obeng.

Kemudian barang bukti lainnya adalah satu penutup wajah berwarna hitam, satu buah telepon genggam merek Realmi C2 hitam, satu motor Vixion tanpa nomor polisi, satu buah toples plastik, dan uang senilai Rp53.597.000.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tindak pencurian," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Belitung dan dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019