Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang perempuan berinisial Ye alisa Ac (33) karena diduga menjadi penjual kupon judi jenis toto gelap.    
    
"Atas informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan Ye alias Ac (33), warga Desa Cit Riau Silip karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelanggaran menjual judi jenis togel," Kepala Polres Bangka AKBP I Bagus Rai Elyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Kamis.

Dari tangan Ye alias Ac yang berstatus ibu rumah tangga itu, kata dia, didapat barang bukti berupa  tiga telepon seluler merk Nokia, buku rekapan togel, dan uang tunai hasil penjualan togel Rp436 ribu.

"Barang bukti  tersebut akan kami jadikan bahan untuk memproses hukum lebih lanjut bagi yang bersangkutan," katanya.

Pihaknya terus berusaha maksimal melakukan pendalaman atas kasus tersebut hingga tingkat bandar.

Selain itu, pihaknya tidak mudah mempercayai keterangan pelaku yang mengaku melakukan tidak pelanggaran itu selama dua bulan.

"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku yang mengaku melakukan pekerjaan ilegal baru dijalani dua bulan, dan terus dilakukan pendalaman dengan harapan sampai mengetahui bandar judi togel," katanya.

Ye alias Ac mengaku menjual togel kepada masyarakat yang membutuhkan baru dua bulan dengan melalui layanan pesan singkat atau pembeli datang langsung ke rumah.

"Saya baru dua bulan menjalani pekerjaan ini, pembeli ada yang memesan nomor yang dipasang melalui layanan SMS maupun datang langsung ke rumah," katanya.

Hasil penjualan togel, kata dia, untuk menambah biaya mencukupi kebutuhan keluarga, termasuk untuk jajan anaknya karena suaminya hanya bekerja sebagai sopir.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014