Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada dilingkungannya dan akan memberikan sanksi hingga pemecatan secara tidak hormat.

"Pihaknya akan memberikan sanksi keras terhadap pegawai berperilaku indisiplin agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan terutama penuh rasa tanggung jawab sebagai abdi negara," kata Asisten Administrasi Umum Setda Bangka, Surtam A. Amin di Sungailiat, Kamis.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan strategi pernyataan tertulis terhadap PNS yang indisiplin. Pengulangan terhadap indisipliner serupa akan dihadapkan dengan sanksi administrasi yang dirancang khusus.

"Hukuman disiplin yang harus dijatuhkan khusus ada tiga bagian dalam hitungan hari, yakni hukuman disiplin tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat," katanya.

Ia mengajak, marilah kita memberikan contoh teladan dan kedisiplinan dalam bekerja selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, berikan pelayanan yang terbaik.

"Kepada PNS untuk bekerja secara baik dan selalu disiplin, dan memberikan pelayan prima kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, bagi PNS yang sering tidak masuk diakumulasikan waktu yang tidak masuk dan bisa jadi hukuman dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

"Sekarang ini jika pegawai tidak masuk, diakumulasikan waktu yang tidak masuk dan bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat sesuai peraturan dan kesalahan pegawai tersebut," katanya.

Sementara itu, menurut Robinsar Marbun, dosen hukum administrasi negara Fakultas hukum Universitas Bhayangkara Jakarta saat menjadi narasumber acara sosialisasi dasar hukum penindakaan PNS di Sungailiat beberapa hari yang lalu mengatakan indisipliner PNS banyak mengacu pada beberapa peraturan pemerintah.

"Seperti  PP 53 /2010, PP 10/1830 jo PP 45/1990 merupakan pemberhentian bersifat pembinaan. Sementara. PP 98/2000 jo PP 11/2002, PP 4/ 1966, PP 32/1978, PP 37/2004 dan SE.BAKIN no 10/1981 pemberhentian bersifat final," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada PNS yang telah terlibat hukum, jika sudah sampai P21, dan terbukti melakukan tindak pidana minimal dua tahun, jika mengacu pada UU ASN  bisa diberhentikan sementara atau tidak.

"Namun jika ada yang melanggar ideolagi, atau menganggu keselamatan negara, bisa langsung dipecat dengan tidak hormat," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014