Koba (Antara Babel) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur menyatakan saham pemerintah daerah harus mayoritas atau di atas 50 persen di PT Koba Tin agar memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan.

"Harus mayoritas, sisanya boleh pihak ketiga dalam hal ini mungkin PT Timah," katanya di Koba, Kamis.

Adet mengemukakan hal itu menyikapi pembagian saham milik PT Koba Tin yang kontrak karyanya sudah habis dan kepemilikan perusahaan itu diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Harus saya tegaskan PT Koba Tin itu bukan gulung tikar atau tutup, melainkan kontrak karyanya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi. Otomatis diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengelolanya," katanya.

Ia menjelaskan, PT Koba Tin diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Pemkab Bangka Tengah dan Pemkab Bangka Selatan serta PT Timah sebagai perusahaan negara untuk mengelolanya.

"Kepemilikan saham sudah dibagi untuk masing-masingnya dan saya lihat pembagian saham sudah wajar, apalagi Bangka Tengah dan Bangka Selatan sebagai daerah penghasil," ujarnya.

Menurut dia, kalau Pemkab Bangka Tengah kebagian saham 30 persen di PT Koba Tin merupakan angka yang wajar karena kepemilikan saham dibagi untuk tiga daerah.

"Saham itu tidak hanya berbentuk uang, karena kepemilikan aset dan menyediakan lahan produksi itu juga bagian saham. Jadi pembagian dan bentuk sahamnya harus jelas," ujarnya.

Ia menjelaskan, wilayah penambangan milik PT Koba Tin tidak hanya di wilayah Bangka Tengah saja tetapi sebagian juga masuk ke daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai kabupaten tetangga.

"Dengan demikian, tentu pembagian sahamnya juga harus ada untuk Kabupaten Bangka Selatan, juga PT Timah sebagai perusahaan negara," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014