Koba, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman menyebutkan seluas 44.000 hektare (ha) lahan bekas penambangan bijih timah milik PT Koba Tin seperti "tak bertuan".
"Ada sekitar 44.000 hektare lahan milik PT Koba Tin sekarang kondisinya seperti tidak bertuan, sementara masyarakat kami masih menggantungkan ekonomi pada sektor pertambangan bijih timah ini," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, PT Koba Tin merupakan perusahaan peleburan bijih timah yang sudah berhenti beroperasi sejak 18 September 2013 karena kontrak karya perusahaan milik Malaysia itu tidak diperpanjang lagi.
Sejak itu, kata Bupati pengelolaan wilayah kerja pertambangan perusahaan itu diserahkan kepada PT Timah Tbk dan status wilayah kerja pertambangan Koba Tin saat ini menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan kondisi ini kepada Gubernur untuk disikapi dan membentuk regulasi yang tepat dalam menjalankan tata niaga bijih timah di daerah," kata Algafry.
Bupati tidak menampik, sektor pertambangan bijih timah tetap menjadi "primadona" masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian mereka.
"Namun sampai saat ini kami belum bisa berbuat banyak, karena dunia pertimahan bukan lagi menjadi kewenangan daerah, sementara dampak baik secara lingkungan, sosial dan ekonomi sudah di depan mata dialami masyarakat kami," kata Bupati pula.
Justru karena itu, Bupati mencoba mendesak Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI untuk segera mengatur regulasi tata niaga timah sebagaimana juga harapan masyarakat.
"Saat ini masyarakat kami menunggu dan diperlukan regulasi yang jelas terhadap tata kelola bijih timah ini," ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, regulasi yang jelas terhadap tata kelola bijih timah ini juga untuk mencegah terjadinya penyelundupan bisnis timah yang dapat merugikan negara.
"Regulasi ini sangat dibutuhkan dan kami juga mengusulkan seluas 6.000 hektare lebih untuk dijadikan wilayah penambangan rakyat, agar masyarakat kami bisa menambang secara resmi tanpa harus "diuber" aparat keamanan," kata Bupati.
Berita Terkait
Pemkab Bangka Tengah atur regulasi tata niaga timah melalui koperasi
25 Maret 2024 21:54
DPRD Babel RDP bersama pemprov dan PT Timah bahas persoalan lahan eks Koba Tin
27 September 2024 13:20
DPRD Bangka Tengah ingatkan PT Koba Tin terkait kewajiban reklamasi
21 November 2019 12:42
PT Koba Tin akan cek lahan reklamasi tambang timah yang dicaplok
24 Mei 2019 18:37
Bangka Tengah usulkan lahan Koba Tin jadi WPR
23 Januari 2019 15:12
Lahan Milik Koba Tin Ditambang Secara Liar
25 Maret 2017 10:28
PT Koba Tin Reklamasi 50 Hektare Lahan
10 Maret 2017 19:16
Masyarakat Desak Koba Tin Pulihkan Lahan Rusak
14 Maret 2016 10:34