Koba (Antara Babel) - Staf Khusus Bidang Pertambangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahrial mengatakan pihak PT Koba Tin akan mereklamasi 50 hektare lahan yang rusak akibat penambangan timah.
"Laporan yang kami terima dari perusahaan peleburan timah itu bahwa terdapat 50 hektare lahan yang direklamasi, seluas 10 hektare sudah dilakukan penghijauan," katanya di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, PT Koba Tin yang sudah berhenti beroperasi sejak 2013 akan melaksanakan kewajiban memulihkan lahan yang rusak melalui dana jaminan tutup tambang (jamtub) yang harus direalisasikan hingga 2018.
"Dana untuk jamtub itu sudah ada di Kementerian ESDM, pihak manajemen perusahaan tinggal melaksanakan reklamasi di beberapa kawasan yang sudah rusak," ujarnya.
Namun Syahrial mengatakan jumlah lahan yang akan direklamasi pihak PT Koba Tin masih sangat minim dibanding lahan yang rusak mencapai ribuan hektare.
"Batas waktu diberikan kepada PT Koba Tin untuk memulihkan lahan yang rusak hingga 2018, jika tidak terealisasi maka dananya dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujarnya.
Kemudian untuk selanjutnya, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang akan melanjutkan program jaminan penututupan tambang tersebut.
"Sampai sekarang baru 10 hektare lahan yang direklamasi, saya tidak begitu yakin mereka bisa menyelesaikan kewajiban jamtub hingga 2018," ujarnya.
Berita Terkait
Warga Koba datang lebih awal ke TPS
27 November 2024 10:44
DPRD Babel RDP bersama pemprov dan PT Timah bahas persoalan lahan eks Koba Tin
27 September 2024 13:20
Sebanyak 10 relawan Bakti BUMN Bangka hadir untuk masyarakat
15 Agustus 2024 16:05
Pertamina pastikan tangki BBM SPBU Koba Bangka Tengah tidak bocor
31 Juli 2024 13:14
Disperindag Babel ajak siswa SMKN 1 Koba jauhi narkoba
25 Juli 2024 12:14
Lebih dekat dengan masyarakat, "Honda Babel Collaboration" hadirkan berbagai kegiatan
14 Juli 2024 20:05
Central Bangka Regent calls 44,000 hectares of Koba Tin land "no man's land"
1 April 2024 13:59