Koba (Antara Babel) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Ibnu Saleh mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu tidak menambah hari libur.

"Surat edaran terkait hari libur nasional sudah kami sampai kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), patuhi sesuai ketentuan yang ada," katanya di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, hari libur nasional atau cuti bersama dimulai pada 26 Juli hingga 4 Agustus 2014 dan itu berlaku secara nasional.

"Tentu ada sanksi bagi PNS yang menambah libur, bisa saja dipotong uang makan. Kecuali halangan yang bisa diterima misalnya sakit," ujarnya.

Ia menjelaskan, menambah libur di luar ketentuan libur nasional merupakan pelanggaran disiplin dan tentu ada sanksi yang diterapkan bagi mereka yang tidak mematuhi.

"Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dinas pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran Idul Fitri, sehingga tahu siapa yang tidak masuk kerja," katanya.

Ia mengatakan, aparatur negara bekerja harus menaati aturan yang ada dan itu kewajiban yang harus dilaksanakan, tanpa terkecuali.

"Sidak selalu kami lakukan setiap memulai kerja setelah libur panjang, karena kemungkinan ada PNS yang tidak masuk atau menambah hari libur," ujarnya.

Ia menyatakan, sebagai abdi negara harus taat aturan dan menjunjung tinggi kedisiplinan termasuk kehadiran karena bagian dari prestasi kerja.

"Bekerja dengan baik untuk melayani masyarakat, berikan contoh yang baik sebagai abdi negara yang baik kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014