Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Kristianto DW yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Belitung tahun anggaran 2012.

Terpidana berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terpidana diterbangkan dari Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, tadi pagi menggunakan pesawat Lion Air pukul  06.10 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang pada pukul 06.45 WIB.

"Kristianto merupakan DPO Kejari Belitung. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kajati Babel Aditia Warman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland. 

Roy mengatakan, terpidana Kristianto akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Kejati Babel dan selanjutnya akan dititipkan ke LP Tua Tunu.

Kristianto DW merupakan DPO Kejari Belitung yang melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan, penyelewengan, dana kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung tahun anggaran 2012.

Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar Rp145.433.400. Dalam. Kasus ini Kristianto dijatuhi pidana selama satu tahun dengan uang pengganti sebesar Rp145.433.400. Jika tidak membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta terpidana dan jika harta terpidana tidak mencukupi, maka akan dipidana selama dua tahun.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019