Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia seharusnya turut menjaga muruah sang prajurit agar anggota TNI tetap memiliki harga diri, kehormatan diri, dan nama baik di tengah masyarakat. Keluarga besar ini termasuk anak dan istri/suami personel TNI berdinas aktif itu. 

Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar TNI, termasuk istri prajurit dan anak mereka.

Jangan sampai istri prajurit yang bergabung dalam organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persatuan Istri Anggota (PIA) Ardhya Garini (TNI AU), maupun Jalasenastri (TNI AL), melakukan hal-hal yang bakal menghambat karier sang suami, bahkan mendatangkan mudarat bagi sang prajurit dan keluarganya. Di lingkungan Kepolisian Indonesia, juga ada organisasi sejenis, yaitu Kemala Bhayangkari. 

Namun, di balik pencopotan perwira menengah itu ada hal yang patut menjadi kebanggaan anak bangsa terhadap TNI yang tetap berpegang teguh pada Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit. Dalam kondisi apa pun, seorang prajurit wajib patuh dan taat terhadap atasnya.

Hal itu termaktub dalam marga kelima dalam Sapta Marga TNI --doktrin induk dan landasan filosifis personel dan organisasi TNI-- yang berbunyi: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh, dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

Keikhlasan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi menerima keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dia dari jabatan di Kodim 1417/Kendari menunjukkan, dia adalah sosok prajurit yang pegang teguh Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit.

Pada marga ketujuh Sapta Marga, dikatakan: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sedangkan pada butir ketiga dalam Sumpah Prajurit berbunyi: Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

Hal itu telah ditunjukkan sang kolonel yang pernah menjadi atas pertahanan di Kedutaan Besar Indonesia di Moskow, suatu posisi yang cukup presitisius. Bahkan, dia rela ditahan. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari ini terhadap perwira menengah ini termaktub dalam pasal 9 huruf b UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Ia pun tampil tegar ketika Kolonel Infantri Alamsyah diambil sumpahnya menggantikan dia sebagai komandan Kodim 1417/Kendari di Aula Tamalaki Markas Komando Korem 143/Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). Begitu pula, ketika Irma Zulkifli Nasution Hendari, sang istri, menggengam tangannya, dia pun menggenggam tangan sang istri. Kejadian setelah acara serah terima jabatan itu tak luput dari bidik pewarta foto ANTARA, Jojon.

Lewat jemari sang istri itu pulalah sang perwira menengah dicopot dari jabatannya sebagai komandan Kodim/1417 Kendari yang telah didudukinya selama 55 hari. Bicara soal komandan Kodim berpangkat kolonel padahal lazimnya adalah letnan kolonel, Kodim 1417/Kendari termasuk dalam jajaran 10 kodim kelas A.

Aktivitas jari sang istri di media sosial itulah pangkal penyebabnya. Unggahannya terkait dengan kejadian yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Kejadian yang menimpa mantan panglima ABRI pada era Presiden kedua Indonesia, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, itu seharusnya semua pihak, termasuk "korps" Keluarga Besar TNI, turut prihatin.

Apalagi, Wiranto terluka tusukan senjata tajam dan harus dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Tidak malah sebaliknya mengunggah hal-hal yang berpotensi melanggar UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Akibat unggahan Irma, sang suami tidak saja kehilangan jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari, tetapi juga ditahan ringan paling lama 14 hari sesuai hukum di dalam kedinasan TNI.

Kejadian serupa juga menimpa seorang bintara TNI AU, yaitu seorang  bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu YNS di Satuan Polisi Militer TNI AU Pangkalan Udara TNI AU Muljono di Surabaya, dan bintara di TNI AD, Sersan Dua Z, dari Detasemen Kavaleri Berkuda TNI AD, yang kemungkinan bernasib sama.

Meski perbuatan itu dilakukan sang istri, prajurit tersebut dinilai langgar pasal 8 huruf a UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal ini berisi jenis pelanggaran hukum disiplin militer. Dalam huruf a disebutkan bahwa segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Belum lagi, karier sang suami sebagai tentara. Kemungkinan bakal terhambat. Kolonel HS, misalnya, masih adakah peluang menjadi perwira tinggi atau tidak? Apakah kelak lulusan Akademi Militer tamatan 1993 ini menyandang bintang di pundaknya? Kelak waktu yang akan menjawabnya.

Pada lain pihak, setelah kejadian menimpa suami mereka, Irma dan dua istri prajurit lainnya bakal berurusan dengan polisi. Bahkan, FS (istri Pembantu Letnan Satu YNS) sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan pelanggaran UU ITE, pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. Begitu pula, LZ istri dari Sersan Dua Z juga bakal bernasib sama.

Jika melihat kasus itu, ternyata karier di dunia kemiliteran tidak hanya prajurit seorang diri yang berperan, tetapi juga keluarga, terutama istri/suami dari tentara, kemudian anak-anak mereka.

Oleh karena itu, bagi istri seorang tentara atau suami yang istrinya sebagai prajurit (Korps Wanita Angkatan Darat, Korps Wanita Angkatan Laut, atau Wanita Angkatan Udara) perlu menjaga muruah sang suami/istri.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019