Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang penjual minuman beralkohol jenis arak di Kecamatan Mentok karena tidak memiliki izin usaha.

"Pelaku ditangkap saat tim menggelar operasi dengan target pemberantasan minuman beralkohol, senjata tajam, dan potensi tindak pidana lainnya di sejumlah lokasi di Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Pada operasi malam hari tersebut, tim menangkap seorang penjual minuman beralkohol jenis arak berinisial Da (53) warga Kampung Paitjaya yang ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar lapangan Binajaya Mentok.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penertiban yang dilakukan tim yang menemukan sebanyak tiga orang remaja yang kedapatan sedang mengonsumsi arak di Pantai Baru Mentok.

"Dari para remaja tersebut kami kembangkan dan mendapat informasi asal usul arak yang mereka konsumsi," ujarnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap penjual dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku Da yang berlokasi di Kampung Paitjaya.

Di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa lima jerigen ukuran 20 liter kosong yang diduga sebagai tempat menyimpan arak, kantong plastik, empat kantung arak siap jual dan peralatan lain.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berharap penertiban ini mampu mengurangi peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019