Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan calon perseorangan yang berkeinginan maju dalam Pilkada 2020 tidak melakukan praktik manipulasi data dukungan.

"Dukungan terhadap calon perseorangan itu harus dibuktikan dengan foto kopi KTP dan formulir khusus yang ditandatangani pemilik KTP, hindari manipulasi data," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan bahwa calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan 10 persen dari warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Jumlah DPT tercatat sebanyak 122.130 orang, maka 10 persen dari angka tersebut adalah 12.213 orang," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini KPU Bangka Tengah sudah mulai membuka tahapan bagi warga yang berminat maju dalam Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.

"Memang persyaratannya sangat banyak dan panjang, siapa saja boleh maju melalui jalur perseorangan asal jangan berstatus ASN," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktualisasi terhadap dukungan berupa KTP yang diajukan calon perseorangan.

"Kalau syaratnya sudah lengkap, kami berikan tanda memenuhi syarat (MS) dan jika tidak lengkap kami berikan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Ia juga mengingatkan calon perseorangan agar tidak melakukan praktik pemalsuan tanda tangan pada formulir dukungan.

"Kalau terjadi pemalsuan tentu itu bukan ranah KPU, itu sudah masuk ranah pidana, maka harus hati-hati," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019