Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga 11 Oktober 2019 mencapai 88,15 persen atau Rp72 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp81,9 miliar.

"Target PAD Kabupaten Belitung tahun 2019 adalah Rp81,9 miliar ,saya optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun nanti," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Senin.

Ia menjelaskan, dari 11 objek pajak PAD Kabupaten Belitung pada tahun 2019, objek pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi penyumbang tertinggi yakni Rp27,4 miliar kemudian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp15 miliar.

"Objek pajak mineral bukan logam dan batuan masih menjadi penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Belitung sekitar 30 persen," ujarnya.

Kemudian, kata dia, sejauh ini penyerapan pajak hotel mencapai Rp6,6 miliar, pajak restoran Rp5,8 miliar, pajak hiburan Rp444 juta, pajak reklame, Rp667 juta, pajak penerangan jalan Rp10 miliar.

Pajak parkir ditargetkan sebanyak Rp130 juta, pajak air tanah Rp98 juta, pajak sarang burung walet Rp46 juta, dan pajak bumi dan bangunan Rp5,4 miliar.

"Semua objek pajak tersebut kami optimalkan penyerapannya hingga akhir tahun nanti jadi tidak ada yang dibedakan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat di daerah itu mengenai batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yakni pada 31 Oktober mendatang.

"Namun realisasi dari pembayaran PBB sudah cukup baik dan mendekati 100 persen artinya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah cukup tinggi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019