Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah.
"Secara prinsip, kami memberikan waktu transisi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.
Menurut Suryo, waktu transisi itu disiapkan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Faktur pajak adalah bukti atau dokumen atas transaksi yang dikenakan PPN yang dibuat oleh wajib pajak PKP.
Mengingat PMK terbit di penghujung tahun, maka DJP menyiapkan waktu transisi.
"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem. Otomatis, pada waktu mengubah sistem pun, kami akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo.
Barang yang termasuk mewah adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Rincian kendaraan bermotor yang termasuk barang mewah merujuk pada PMK 42/2022, di antaranya kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang; kendaraan bermotor dengan kabin ganda; mobil golf dan kendaraan sejenisnya; kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis; kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc; trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah; serta kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.
Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari tujuh kelompok.
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Terakhir, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.