Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diimbau bijak menggunakan media sosial, guna mencegah penyebaran berita bohong dan menjaga situasi kamtibmas di daerah itu.
"Kami harapkan mereka bijak bermedia sosial. Ada istilah dari Kemendagri yakni saring sebelum sharing," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, Saprin di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran yang kemudian akan disampaikan kepada ASN mengenai penggunan media sosial.
"Surat edaran tersebut masih kami buat secepatnya akan kami sebarkan kepada ASN," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menerima surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS.
"Salah satu isinya adalah pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita "hoax" yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan SARA merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan undang - undang yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Belitung, Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya belum melakukan patroli siber guna memantau aktivitas media sosial ASN di daerah itu.
"Sejauh ini belum ada kegiatan patroli tetapi nanti tergantung arahan kami akan menyesuaikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kami harapkan mereka bijak bermedia sosial. Ada istilah dari Kemendagri yakni saring sebelum sharing," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, Saprin di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran yang kemudian akan disampaikan kepada ASN mengenai penggunan media sosial.
"Surat edaran tersebut masih kami buat secepatnya akan kami sebarkan kepada ASN," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menerima surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS.
"Salah satu isinya adalah pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita "hoax" yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan SARA merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan undang - undang yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Belitung, Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya belum melakukan patroli siber guna memantau aktivitas media sosial ASN di daerah itu.
"Sejauh ini belum ada kegiatan patroli tetapi nanti tergantung arahan kami akan menyesuaikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019