Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggiatkan pemberantasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.

"Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran minuman beralkohol," kata Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin di Mentok, Selasa.

Menurut dia, beberapa minggu terakhir peredaran minuman beralkohol tanpa izin, khususnya minuman jenis arak sudah cukup mengkhawatirkan, bahkan beberapa remaja sudah mulai mengonsumsinya.

Menurut dia, hal tersebut cukup mengkhawatirkan karena dalam kondisi mabuk bisa saja menjadi awal terjadinya tindak pidana dan kriminal.

"Untuk itu kami lakukan penertiban yang disertai penindakan terhadap para pengedar dan produsen arak di sejumlah lokasi dalam beberapa hati terakhir," katanya.

Ia menjelaskan, tim Satreskrim Polres Bangka Barat terus melakukan patroli dan penertiban seperti yang dilaksanakan pada Senin (14/10) malam di sejumlah lokasi di Kecamatan Mentok.

Pada penertiban itu, tim mendapatkan dua orang penjual arak di Kampung Ciulong, Sungaidaeng, Mentok dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa arak siap jual.

"Dua orang laki-laki kami tangkap berinisial Sn (46) dan So (40) dengan barang bukti lima kantong plastik arak siap jual dan satu jerigen ukuran 20 liter," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019