Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumpulkan nelayan Batu Belubang untuk menyosialisasikan peraturan terkait perizinan melaut bagi nelayan dan pemilik kapal.

"Dalam melaut bapak- bapak nelayan ini punya kewajiban untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh peraturan dan undang- undang yang berlaku, tidak asal turun langsung ke laut," kata Kabid Kelautan dan Pengawasan (PSDKP) DKP Babel, Fhores Fherado di Batu Belubang, Kamis.

Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini DKP Babel memberikan pemahaman agar para nelayan mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dan wajib dimiliki oleh para nelayan dan pemilik kapal dalam melakukan aktifitas penangkapan.

"Ini demi keselamatan dan keamanan bersama, sehingga bila nanti bapak melaut ketemu kapal pengawas, ada razia di laut, bapak aman karena dokumen lengkap, tapi bila tidak lengkap tentu ada konsekuensi yang harus diterima," ujarnya.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi nelayan saat melaut, yakni , pass Kecil untuk nelayan dibawah 7 GT, pass besar untuk nelayan diatas 7 GT, surat Izin isaha penangkapan ikan (SIUP), surat izin kapal penangkapan ikan (SIKPI), surat perintah berlayar (SPB) dan surat laik operasi (SLO) untuk kapal diatas 10 GT.

Kasi Pengawasan tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Sularsono memambahkan, nelayan maupun pemilik kapal tidak bisa menyepelekan kewajiban untuk melengkapi dokumen dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

"Bukan mau menakuti, tetapi dalam peraturan perundangan sanksinya jelas, tak punya SIUP ancaman penjara paling lama delapan tahun, tak punya SIPI dan SIKPI bisa dipidana 6 tahun penjara jadi jadi jangan sampai hal-hal seperti ini akan memberatkan kita setelah pulang melaut," ujarnya.

"Dokumen perizinan kami sudah kadaluarsa, seperti pass kecil ini yang sudah kadaluarsa. Saya meminta kelonggaran untuk tetap dapat melaut karena satu dua hari ini sudah musim turun ke laut lagi," kata nelayan asal Batu Belubang, Ahmad Sopiyan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid PSDKP, DKP Babel meminta agar nelayan melakukan pendataan secara kolektif.

"Perpanjangan dokumen yang sudah kadaluarsa tetap harus dilakukan, didata saja secara kolektif kapal mana saja yang izinnya sedang diurus, kami tunggu datanya paling lambat Jumat ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019