Oknum anggota Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Briptu RO terancam hukuman paling lama lima tahun penjara setelah ketahuan melakukan pencurian uang dengan total Rp100 juta di rumah Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana.

"Pelaku mencuri uang dengan total Rp100 juta tersebut dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Oktober 2019. Misalnya pada Januari dia mengambil beberapa juta, begitu juga pada Februari hingga terakhir tertangkap pada Oktober 2019 setelah dipasang CCTV di kamar Kapolres," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasubag Humas Ipda Sianturi, Kamis.

Ia menyebutkan, uang yang dicuri oleh pelaku merupakan uang istri Kapolres dari hasil kerjanya sebagai notaris di Kabupaten Cianjur, termasuk uang belanja bulanan.

Selain itu, pelaku juga mengambil uang tabungan anak Kapolres yang ada di dalam celengan dan juga uang zakat yang akan disumbangkan ke Baznas yang disimpan di lemari yang ada di kamar tersebut.

"Jadi setiap Istri Kapolres menyimpan uang hasil kerja maupun uang belanja di lemari itu, sebagiannya diambil oleh pelaku setiap bulannya," katanya.

Adapun modus pelaku, pada saat pergantian Kapolres, pintu kamar tersebut diperbaiki dan pada saat itu pelaku mengambil salah satu kunci cadangan yang ada di pintu itu.

"Jadi pelaku membuka kamar tersebut bukan menggunakan kunci duplikat, tetapi menggunakan kunci cadangan yang diambil pelaku saat pintu kamar itu diperbaikin," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp39.405.000 yang didapatkan dari beberapa tempat, satu buah celengan stainless punya anak Kapolres yang sudah kosong isinya, satu buah tas laptop warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz Tahun 2013.

Selain itu, petugasnya juga menyita flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu buah amplop warna coklat yang bertuliskan uang zakat, satu buah paperbag warna biru dan dua buah anak kunci cadangan pintu kamar Kapolres merek Beluci dan Safir.

"Mobil itu kami sita karena berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk membayar cicilan mobil. Selain itu uang hasil curian tersebut juga digunakan untuk bersenang-senang ke tempat hiburan," katanya.

Saat ini Briptu RO sudah dilakukan proses hukum karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sudah ditahan di ruang khusus di Polres Pangkalpinang. Proses hukum tersebut sesuai arahan pimpinan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara untuk status pelaku sebagai anggota Polri merupakan kebijakan dari atasan yang berhak menghukum (Ankum), karena juga akan melihat sisi baiknya di mana seseorang melakukan tindak kejahatan itu ada sebab akibatnya dan ini yang perlu dicari solusinya.

"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan. yang pertama dilakukan proses pidana dulu, nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik ataupun disiplin," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019