Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Yolan Saputra (19) pelaku pembunuhan yang terjadi pada Maret 2019.

"Tersangka telah buron selama tujuh bulan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban Ngiap Muk Men alias Amen (61) pada Maret 2019 dan berhasil diamankan di Cimanggis Kota Depok pada Rabu (16/10) malam," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra, Kamis.

Ia mengatakan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 23 maret 2019 di Jalan Nilam Kelurahan Bacang, Kacamatan Bukit Intan.

"Pada saat itu kami lakukan olah TKP dari saksi maupun petunjuk lainnya, sehingga tim kami menemukan dugaan keras atas pelaku dan dilakukan pengejaran," katanya.

Setelah diketahui pelakunya, Tim Opsnal melakukan pengejaran, namun sudah melarikan diri ke luar Pulau Bangka.

Walaupun diketahui melarikan diri ke luar Pulau Bangka, Tim Opsnal Polsek Bukit Intan terus mencari informasi dengan berbagai cara untuk mengetahui keberadaan pelaku.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Cimanggis Depok, di rumah salah satu keluarga angkatnya. Kami bekerjasama dengan Polsek Cimanggis untuk melakukan penangkapan. Kami pancing hingga pelaku keluar dari persembunyian kurang lebih tiga hari," katanya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim sempat mengalami kesulitan dikarenakan pelaku bertemperamen tinggi dan sempat melakukan perlawanan.

"Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan. Kami terpaksa lakukan tindak tegas dengan cara melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati terhadap korban.

"Pelaku sakit hati dan emosi terhadap korban. Pelaku tega membunuh korban setelah lepas kontrol akibat pengaruh minuman keras," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019