Cianjur (ANTARA) - Polisi menembak seorang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak berusia 8 tahun, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat di salah satu perkebunan di wilayah Provinsi Lampung.
Tersangka pelaku kejahatan itu atas nama Sapturi (35), warga Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur, Jabar, Rabu, mengatakan pihaknya menuntaskan penyelidikan selama enam bulan setelah menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan berusia 8 tahun yang temukan di semak pinggir pantai Agrabinta.
"Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku Sapturi yang sempat terlihat terakhir kali bersama korban, kami sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan-nya di wilayah hukum Lampung," katanya.
Petugas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah perkebunan di wilayah hukum Lampung, setelah ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tutur dia, terungkap pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Lampung.
Setelah keluar dari penjara, kembali ke Agrabinta dan mengulangi kasus yang sama, yakni memperkosa dan membunuh korban yang masih anak-anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," katanya.
Di hadapan petugas Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang sejak jauh hari ia kenal dan diajak untuk bermain ke pinggir Pantai Cikakap.
Setelah memperkosa korban bocah berusia 8 tahun itu, pelaku menghabisi nyawanya dan membuang jasadnya ke semak-semak pada 27 Juli 2023.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, melakukan autopsi terhadap jenazah Susan (8) anak perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta untuk memastikan penyebab tewasnya korban yang sempat hilang selama sembilan hari.
Kapolsek Agrabinta Iptu Nanda Riharja, mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban karena ditemukan di pinggir pantai dengan kondisi sebagian besar tubuh tinggal tulang-belulang, sehingga minta dilakukan autopsi.
"Kami langsung membawa jenazah korban yang sebagian besar tinggal tulang belulang ke RSUD Sayang Cianjur atas permintaan keluarga guna memastikan penyebab kematian korban," katanya.
Berita Terkait
Robinho akan jalani hukuman 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
21 Maret 2024 09:05
Polisi ringkus ayah perkosa anak tiri sebanyak 20 kali
5 Januari 2024 17:58
Polda Babel ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur
31 Agustus 2023 11:26
Polisi tangkap pelaku diduga rudapaksa anak kandungnya
9 Agustus 2023 21:37
Polisi tangkap pelaku pemerkosa dan pembunuhan di kebun sawit
7 Maret 2023 16:13
Dua pelaku pemerkosaan diringkus polisi
7 Februari 2023 21:48
Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan
10 Januari 2023 12:08
Kris Wu dipenjara 13 tahun karena kasus pemerkosaan
27 November 2022 09:52