Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan dua tersangka BN (42) asal Kayung Agung dan DW (21) asal Muara Enim yang tertangkap memiliki narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Binga, Kamis (10/10).

"Kami masih mendalami kasus tersebut dengan terus melakukan pengembangan dan penyidikan," kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kassubag Humas Polres Belitung AKP Mahmud di Tanjung Pandan, Jumat.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Mahmud, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Pulau Bangka. Tersangka juga mengakui telah mengedarkan barang haram tersebut di Belitung.

"Dari tangan pelaku juga kami amankan uang sebesar Rp862 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan polisi terus mendalami dan mengembangkan ke mana barang haram tersebut diedarkan dengan terus menggali keterangan dari dua tersangka yang telah ditangkap tersebut.

Menurut dia, dari tangan dua pelaku tersebut, personel Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan barang bukti berupa dua kotak rokok Marlboro Filter Black berisi plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bruto 0,75 gram dan 0,32 gram.

Kemudian satu pirek kaca yang di dalamnya terdapat satu jarum, tujuh batang rokok Marlboro Filter Black, satu botol plastik minuman kemasan tanpa penutup, uang sebesar Rp862 ribu, dan satu telepon genggam merek Oppo F7 warna merah berikut dua kartu perdana.

Akibat perbuatan tersebut, kata dia, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 50 Tahun 2018.

"Ancaman hukumannya empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019