Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar razia kelengkapan dokumen kapal nelayan di laut guna menjaga keamanan dan keselamatan nelayan saat beraktivitas menangkap ikan di laut.

"Razia ini demi keselamatan dan keamanan bersama, apabila pengawas menemukan kapal nelayan tidak memiliki dokumen lengkap maka akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," kata Kabid Kelautan dan Pengawasan DKP Provinsi Kepulauan Babel, Fhores Fherado saat menyosialisasikan perizinan melaut di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini agar para nelayan paham dan mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dan wajib dimiliki oleh para nelayan dan pemilik kapal dalam melakukan aktifitas penangkapan.

Dokumen perizinan melaut yang harus dilengkapi nelayan saat melaut di antaranya pass kecil untuk nelayan memiliki kapal di bawah 7 Gross Ton (GT), pass besar untuk kapal nelayan di atas 7 GT, surat izin usaha penangkapan ikan, surat izin kapal penangkapan ikan, surat perintah berlayar dan surat laik operasi untuk kapal diatas 10 GT.

"Dalam melaut para nelayan wajib melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku, jadi mereka tidak asal turun langsung ke laut," ujarnya.

Kasi Pengawasan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Kepulauan Babel, Sularsono meminta nelayan maupun pemilik kapal tidak menyepelekan kewajiban untuk melengkapi dokumen dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

"Bukan mau menakuti, tetapi dalam peraturan perundangan ada sanksinya. Tidak punya SIUP ancaman penjara paling lama delapan tahun, sanksi SIPI dan SIKPI bisa dipidana enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu banyak nelayan yang hadir mengaku dokumen perizinan sudah kadaluarsa, namun meminta kelonggaran untuk tetap dapat melaut.

Akhmad Sopian nelayan asal Batu Belubang mengaku pass kecil yang dimilikinya sudah kadaluarsa.

"Satu dua hari ini sudah musim turun ke laut lagi, namun surat sudah dak berlaku lagi, apakah masih boleh melaut," ujarnya bertanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019