Kepolisian Sektor Simpang Rimba , Kabupaten Bangka Selatan pastikan kasus penggusuran kebun milik warga Desa Gudang yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit PT BML sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

"Saya tidak akan memihak kesana kesini, saya akan bekerja sesuai prosedur hukum. Saya niat ikhlas melayani dengan baik, saya cuman minta kooperatif Pak Samsul untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Parno di Toboali, Senin.

Ia mengatakan Polsek Simpang Rimba mendapatkan pengaduan dari pihak korban ter tanggal 7 Oktober 2019. Dan tanggal 16 kemarin datang ke Polres menanyakan perkembangan perkara tersebut.

"Mudah-mudahan saya bisa menyelesaikannya karena Polres sampai saat ini masih mempercayakan kepada saya untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk itu kami mohon dukungan dari Pak Samsul dan keluarga dan saya akan tancap gas, yang tadinya hanya jalan 20 sekarang tancap gas karena ada tekanan," kata dia.

DiaDia mengatakan penanganan perkara tersebut tidak lamban, namun laporan yang dibuat korban baru bersifat pengaduan masyarakat.

"Kenapa baru pengaduan belum LP untuk memberikan ruang waktu untuk bapak-bapak berpikir untuk menyelesaikan secara damai. Kalau LP sudah upaya hukum. Saya memang senangnya nerima pengaduan dulu, tapi pengaduan bukan berarti tidak bisa diteruskan ke laporan polisi, namun rencananya Kamis ini kami akan memanggil pihak pihak ke Mapolsek Simpang Rimba," ujarnya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019