Anggota legislator Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun meminta pihak PT Koba Tin melakukan inventarisasi terhadap semua aset mereka yang sudah terjual.
"Setiap aset yang keluar dari arealnya dan dijual itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan melepas dan menjual aset," katanya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan di antaranya pihak perusahaan harus melakukan inventarisasi terhadap aset yang dijual agar tercatat apa saja jenis yang dijual.
"Jadi tidak sembarangan, juga termasuk kewajiban pajaknya sudah dipenuhi atau belum karena terkait dengan penjualan aset negara," ujarnya.
Apalagi, kata dia, PT Koba Tin berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tentu saja ada ketentuan khusus untuk melepas aset.
"Memang perusahaan berstatus PMA diberikan keringan oleh negara terkait persoalan pajak, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati saat pihak perusahaan menjual aset," ujarnya.
Ia mengatakan, PT Koba Tin sejak berhenti beroperasi pada 2013 dibebankan beberapa kewajiban yang harus mereka selesaikan di antaranya adalah jaminan tutup tambang (jamtub).
"Jaminan tutup tambang itu adalah kewajiban reklamasi dan kemudian kewajiban yang lainnya yaitu menyelesaikan semua hak karyawan dan mitra yang tertinggal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Setiap aset yang keluar dari arealnya dan dijual itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan melepas dan menjual aset," katanya di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan di antaranya pihak perusahaan harus melakukan inventarisasi terhadap aset yang dijual agar tercatat apa saja jenis yang dijual.
"Jadi tidak sembarangan, juga termasuk kewajiban pajaknya sudah dipenuhi atau belum karena terkait dengan penjualan aset negara," ujarnya.
Apalagi, kata dia, PT Koba Tin berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tentu saja ada ketentuan khusus untuk melepas aset.
"Memang perusahaan berstatus PMA diberikan keringan oleh negara terkait persoalan pajak, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati saat pihak perusahaan menjual aset," ujarnya.
Ia mengatakan, PT Koba Tin sejak berhenti beroperasi pada 2013 dibebankan beberapa kewajiban yang harus mereka selesaikan di antaranya adalah jaminan tutup tambang (jamtub).
"Jaminan tutup tambang itu adalah kewajiban reklamasi dan kemudian kewajiban yang lainnya yaitu menyelesaikan semua hak karyawan dan mitra yang tertinggal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019