Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan meminta perusahaan untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan iuran BPJS Tenaga Kerja (TK)sebagai jaminan dan perlindungan kepada para tenaga kerja di daerah itu.

"Dalam waktu dekat ini, Dinas Ketenagakerjaan akan lebih proaktif melakukan pemantauan dan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang masih enggan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS-TK," kata Erzaldi Rosman Djohan saat mengumumkan UMP 2020 sebesar Rp3,2 juta di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan monitoring pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS-TK di perusahaan-perusahaan ini dimulai November 2019 dan diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab kepada para pekerjanya.

"Dalam dua bulan ke depan tahun ini, saya minta Disnaker turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang tidak membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja ini," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi kewajiban perusahaan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS-TK kepada pekerjanya sudah sering dilakukan oleh pemerintah, karena itu perusahaan diminta segera membayar BPJS pekerjanya sebagaimana diatur dalam undang-undang berlaku.

"Masih ada perusahaan yang enggan membayar BPJS pekerjanya," katanya.

Oleh karena itu, diminta perusahaan yang belum membayar BPJS para pekerjanya segera membayarnya. Janganlah hal-hal yang baik diatur oleh pemerintah tidak dilaksanakan sehingga menjadi sesuatu yang merusak hubungan antara pekerja dengan perusahaan.

"Ini perlu kita sampaikan, agar tidak ada lagi perusahaan yang secara sembunyi-sembunyi tidak melaksanakan hal-hal yang telah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019