Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan petahana terkait dengan mutasi pejabat daerah setempat.

"Petahana yang kembali maju dalam Pilkada 2020, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Jumat.

Larangan tersebut diatur oleh undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dini dari Bawaslu agar tidak dilanggar.

"Kalau dilihat aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan calon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 8 Juli 2020," ujarnya.

Jika ditarik mundur ke belakang, kata Robianto, pada 8 Januari 2020 petahana tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat daerah.

"Diatur pula bahwa petahana dilarang menjalankan program pemerintahan yang berpotensi merugikan pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020," ujarnya.

Terhitung 8 Januari 2020 sampai nanti berakhirnya tahapan pilkada, kata dia, petahana dilarang menyalahgunakan program dan kegiatan yang merugikan pasangan calon lainnya.

"Ini perlu kami sampaikan dan diingatkan kepada petahana untuk menaatinya demi terciptanya Pilkada 2020 yang jujur dan adil," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019