Pangkalpinang (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.
"Ada yang perlu diingat dari anggota DPRD Kabupaten Belitung ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaannya jangan sampai ada kegiatan kampanye," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, kegiatan reses adalah instrumen kelembagaan DPRD yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih.
"Dalam kegiatan reses anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat mungkin ada keluhan atau masyarakat ingin menyampaikan sesuatu maka aspirasinya akan diserap oleh mereka," ujarnya.
Disampaikan Aris, kegiatan reses merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya baik oleh DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
"Melalui kegiatan reses mereka memberitahukan kepada masyarakat pekerjaan apa saja yang sudah mereka lakukan selama mereka menjabat sebagai anggota legislatif," katanya.
Bawaslu Belitung mengimbau agar kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD tidak mengandung unsur kampanye.
"Seperti ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya, karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu serentak 2024," ujarnya.
Selain itu, lanjut Aris, pihaknya juga akan mengawasi setiap kegiatan reses anggota DPRD setempat.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan reses menjadi ajang untuk berkampanye.
"Kami akan melakukan pengawasan bersama lembaga adhoc kami yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan reses yang berlangsung," katanya.