Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Dua Raperda yang kita sampaikan yakni, Raperda tentang Pengoptimalan Pengelolaan Zakat dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pendapatan melalui zakat di Babel setiap tahunnya terus meningkat, dengan nilai yang sangat signifikan. Tercatat, pengumpulan zakat, infak dan sedekah oleh Baznas Provinsi pada tahun 2016 sebesar Rp 1,8 milyar rupiah, tahun 2017 sebesar Rp 7,2 milyar rupiah, dan tahun 2018 sebesar Rp 10,9 milyar.

"Data ini hanya yang terkumpul oleh Baznas Provinsi saja, belum termasuk nilai pengumpulan oleh Baznas Kabupaten/Kota," ujarnya.

Potensi penerimaan zakat jauh lebih besar dari nilai pengumpulan per tahunnya. Sayangnya, peningkatan potensi tidak seiring dengan peningkatan pendapatan zakat, bahkan terdapat disparitas yang sangat jauh antara potensi zakat dengan penerimaan zakat per tahunnya. 

Disparitas potensi penerimaan zakat dengan jumlah yang terhimpun oleh Baznas Provinsi Babel, menjadi persoalan sehingga dianggap sebagai lost income yang seharusnya dapat menjadi sumber untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Babel.

"Munculnya ide penyusunan Raperda ini, bermula dari permasalahan lost income penerimaan zakat yang memacu Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan potensi ini, dengan harapan dapat menjadi alternatif dalam menjawab permasalahan ini," ujarnya.

Di tahun 2019, bulan Januari sampai April saja, Baznas Provinsi Babel berhasil menghimpun zakat, infak dan sedekah sekitar Rp 3,6 milyar rupiah, dengan penyaluran antara lain melalui program pendidikan, program kesehatan, dan program pemberdayaan dalam bentuk usaha, serta program lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Baznas Provinsi Babel. 

"Materi muatan dalam Raperda ini  adalah memperjelas kewenangan Baznas Provinsi, meningkatkan peran Pemerintah Daerah, mempertegas tata pengumpulan dan pendistribusian zakat, menciptakan akuntabilitas dan kredibilitas melalui pelaporan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan menetapkan program peningkatan melalui program unggulan, peningkatan kompetensi dan peningkatan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel, Wagub Abdul Fatah mengatakan, Raperda ini, merupakan Raperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Pembentukan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui Perangkat Daerah.

"Penyempurnaan dan penyesuaian beberapa Perangkat Daerah yang sudah terbentuk, dilaksanakan dalam rangka menciptakan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien," ujarnya.

Berdasarkan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah di Provinsi Kepulauan Babel, dihasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, perlu melaksanakan restrukturisasi terhadap Dinas Pangan, dengan melakukan penggabungan dengan Dinas Pertanian.

Kedua, pemisahan BKPSDMD menjadi BKD dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Babel. Penggabungan dan pemisahan tersebut merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah, serta menyelaraskan fungsi koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antar daerah dengan pusat sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. 

Selain penggabungan dan pemisahan, dalam Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 tahun 2016 itu, juga materi muatannya dilaksanakan untuk memperjelas kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Babel, sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, bahwa Perangkat Daerah tersebut harus ditetapkan dengan Perda.

"Dengan tertatanya Perangkat Daerah yang rasional, efektif dan efisien, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tuntutan aktual masyarakat serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

"Dengan adanya restrukturisasi Perangkat Daerah melalui penggabungan dan pemisahan Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan, berdampak pada pengurangan jumlah esselon yang tentunya berdampak juga pada efisiensi terhadap penggunaan anggaran," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019