Sat Intelkam Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus DN (19) Warga Gang Kenari Kelurahan Teladan, terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

"DN ini ini diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berperan sebagai pengedar," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto di Toboali, Jum'at.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi yang diterima Unit IV Sat Intelkam bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Toboali, khususnya Kelurahan Telandan.

Berbekal informasi tersebut, Anggota Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Selatan melalukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan alamat pelaku.

Setelah keberadaan pelaku dipastikan, Kasat intelkam, IPTU Dedi Melyanhadi bersama anggota menuju rumah pelaku yang berada di Gang Kenari Kelurahan Teladan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Setelah berada dirumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan disaksikan perangkat kelurahan setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu di kantong celana yang di gunakan oleh pelaku," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisi kristal bening, satu bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal bening, satu Bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik bening kecil berisi kristal bening dan satu bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik bening kecil berisi kristal bening.

Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna silver, uang hasil transaksi narkotika sebesar Rp200.000, satu pacs plastik bening berisi kantong  plastik bening kecil kosong, satu buah dompet warna kuning ungu, satu buah dompet warna merah marun satu buah bungkus biskuit merk Oat Choco dan buah sekop plastik terbuat dari pipet serta unit handphone merk hp vivo warna hitam.

"Jumlah bruto keseluruhan narkotika jenis sabu sabu yang diamankan dari pelaku seberat 6.31 gram," kata dia.

Ia menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019